Alterina Hofan, Jane Deviyanti & Terali Besi
Cinta Jane Deviyanti Hadipoespito yang merupakan anak dari seorang CEO universitas swasta terkenal dan penderita tuna rungu, terhadap pasangan hidupnya pria transgender...
Cinta Jane Deviyanti Hadipoespito yang merupakan anak dari seorang CEO universitas swasta terkenal dan penderita tuna rungu, terhadap pasangan hidupnya pria transgender...
Alterina Hofan, Jane Deviyanti dan Penjara
Alterina Hofan, Jane Deviyanti dan Penjara – Orang tua mana sich yang tidak menginginkan anaknya bahagia. Begitupun dengan kedua orang tua Jane Deviyanti Hadipoespito.
Alterina Hofan, Jane Deviyanti dan Penjara – Orang tua mana sich yang tidak menginginkan anaknya bahagia. Begitupun dengan kedua orang tua Jane Deviyanti Hadipoespito.
Alter Minta Penangguhan Penahanan
"Dengan ini kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," ujar salah satu tim pengacara Alter, Joe Wamehang kepada majelis hakim PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Senin
"Dengan ini kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," ujar salah satu tim pengacara Alter, Joe Wamehang kepada majelis hakim PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Senin
Sidang Alterina
PASAR MINGGU (Pos Kota) – Kasus pemalsuan identitas jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki untuk melakukan pernikahan yang melibatkan terdakwa Alterina Hofan, 33, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (17/5).
PASAR MINGGU (Pos Kota) – Kasus pemalsuan identitas jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki untuk melakukan pernikahan yang melibatkan terdakwa Alterina Hofan, 33, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (17/5).
Pengadilan Lepaskan Alter dari Segala Tuntutan
Akhirnya, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan identitas Alterina Hofan dapat menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan perbuatan Alter terbukti dalam dakwaan pertama dan kedua.
Akhirnya, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan identitas Alterina Hofan dapat menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan perbuatan Alter terbukti dalam dakwaan pertama dan kedua.
Alterina Hofan Bebas
"Menyatakan terdakwa Alterina Hofan terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan 1 dan dua primair (perubahan akta kelahiran). Tetapi itu bukan merupakan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Sudarwin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 November 2010
"Menyatakan terdakwa Alterina Hofan terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan 1 dan dua primair (perubahan akta kelahiran). Tetapi itu bukan merupakan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Sudarwin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 November 2010