SILAHKAN KUNJUNGI LEMBAGA HUKUM MERAH PUTIH di www.lhmp.or.id • SMS CENTRE 087877077777
Lembaga Hukum Merah Putih: Sekapur Sirih

Sekapur Sirih

Sebuah langkah perjuangan
Puji syukur atas kehadirat Allah swt atas rahmat yang diberikan kepada kita semua sehingga terciptanya sarana pengenalan lembaga hukum merah putih melalui media internet . seperti kita ketahui bahwa peraturan undang-undang republik indonesia yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan/lembaga swadaya masyarakat masih mengacu pada uu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lembaga Hukum Merah Putih (LHMP )memutuskan menjadi organisasi mandiri pada tanggal 22 Desember tahun 2010 dengan adanya akta pendirian dari Notaris Sunyoto S.H
Perjuangan kami tidak akan pernah berhenti walaupun kami harus melawan kekuasan karena dalam prinsip  kami selalu mengedepankan perbuatan amal dan bakti kami  kepada NKRI yang kami cintai .Seorang pemimpin tanpa ada dukungan kepercayaan serta keyakinan dari para anggotanya  niscaya hanya akan membuat gejolak organisasi yang dipimpinnya  serta organisasi yang tidak mau menerima saran dari pihak luar organisasi layaknya pribadi manusia yang tidak ada arah dan harapan karena itu saya mewakili lembaga hukum merah putih dengan kerendahan hati selalu membuka seluas-luasnya masukan saran dan kritik membangun demi kemajuan organisasi LHMP pada khususnya serta kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya. Majulah indonesiaku marilah kita berbuat amal bakti kita untuk NKRI yang kita sayangi!!!

Salam perjuangan untuk perubahan
Ketua Umum
Lembaga Hukum Merah Putih

Search